KOPERASI
PANDANGAN UMUM
Di era globalisasi
sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuan perekonomiannya
dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang
seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi
merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan
dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam
koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang
tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi
relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah konsep
pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan pasar
yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang
cenderung liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh
lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting adalah dimana
koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan pelayanan
kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan hidup anggota
menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi, diperlukannya
kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai fungsi-fungsi dari
unsur-unsur tersebut.
PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
b) Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
c) Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
* Dr.
Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
* R.M
Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
* Prof.
R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi
adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a. Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela,
b. Pengelolaan yang
demokratis,
c. Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
d. Kebebasan dan otonomi,
e. Pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoperasian
g. Kerjasama
antar koperasi
PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
Di dalam UU No.25
Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal
21 beserta Penjelasannya, terdiri dari
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
· Menetapkan
anggaran dasar
· Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
· Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
· Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
2. Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak
merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri
menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau
kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan
dalam akta pendirian.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini
juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi
pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Melaporkan hasil
pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1. Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
PERAN DAN FUNGSI
KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peran dan fungsi koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
3. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
4. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
5. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6. Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
7. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
1) Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
3) Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
4) Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial
sebagai berikut:
1) Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2) Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
LANDASAN KOPERASI
Landasan Koperasi Indonesia
Pendirian koperasi
memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas landasan idiil,
landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.
1. Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila
agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh
anggota koperasi di Indonesia.
2. Landasan
Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD
1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna
bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
3. Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang
lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju
dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan
Operasional
5. Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi
Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
koperasi.
JENIS DAN TINGKATAN
KOPERASI
1. Jenis-jenis
koperasi antara lain :
a. Koperasi
Desa adalah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi
dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah
kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya
menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha
yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b. Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara
dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk
koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi
satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan
lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi
yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan
itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
c. Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini
bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya
dan masyarakat sekitarnya.
d. Koperasi
pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang
berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha
pertanian.
e. Koperasi
Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian
yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
f. Koperasi
Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para
peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan
mata pencaharian soal-soal perikanan.
g. Koperasi
kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi Kerajinan atau koperasi
industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan
kerajinan atau industry.
h. Koperasi
Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam
perkreditan atau simpan pinjam.
2. Tingkatan
koperasi adalah sebagai berikut:
a. Koperasi
Primer:
Primary Society (Koperasi Primer)
sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual) yang
masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
2. menerima
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3. sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana
tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan koperasi lainnya.
Daerah kerja Koperasi
Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan
tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).
Dengan demikian
merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang
sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang
sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat
menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
1) Dapat
menimbulkan persaingan yang akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
2) Dapat
menimbulkan terpecah-pecahnya potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam
satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak
akan mungkin tercapai.
b. Koperasi
Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang tingkatan
koperasi ini sangat berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan
hukum koperasi, yaitu:
1) Sekurang-kurangnya
5 Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat
Koperasi. Dalam satu kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
2) Sekurang-kurangnya
3 Pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
3) Sekurang-kurangnya
3 Gabungan Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
a. Modal Sendiri
1) Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib adalah
simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus
bertambah dan berkembang.
3) Simpanan Sukarela adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
4) Dana Cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang
terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
5) Hibah adalah pemberian
berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari
anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari
pemerintah atau perusahaan tertentu.
b. Modal pinjaman
1) Anggota Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2) Koperasi lainnya dan
atau anggotanya Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh
sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3) Bank dan lembaga
keuangan lainnya Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
4) Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
5) Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6) Modal penyertaan (diatur
dengan PP); Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal
(investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan
usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan
usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko.
Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi,
pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal
tersebut sesuai dengan kesepakatan.
LAPANGAN USAHA
KOPERASI
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 yaitu :
1) Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2) Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3) Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
4) Koperasi
dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari
dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan koperasi.
6) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
PENGELOLA KOPERASI
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1) Melaksanakan
usaha koperasi.
2) Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3) Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4) Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5) Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2. Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut
:
* Menghadiri
rapat anggota
* Membayar
iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
* Mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
* Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
* Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
* Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain
sebagai berikut:
* Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
* Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
* Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
* Memilih
pengurus dan pengawas.
* Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
* Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
a) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1) SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2) Bagian
(persentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
atau volume usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
* SHU
: sisa hasil usaha
* JUA
: jasa usaha anggota
* JMA
: jasa modal sendiri
* Tms
: total modal sendiri
* Va
: volume anggota
* Vak
: volume usaha total kepuasan
* Sa
: jumlah simpanan anggota
PENDIRIAN DAN
PEMBUBARAN KOPERASI
a. Pendirian
Koperasi
Adapun Syarat pendirian koperasi adalah :
1) Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3) Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4) Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1) Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2) Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya.
Rapat
Pendirian :Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Prosedur permohonan pengesahan :
1) Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2) Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
3) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
4) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
5) Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
b. Pembubaran
Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi Berdasarkan ketentuan
pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan
koperasi, yaitu sebagai berikut :
1) Kepututsan
rapat anggota
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Rapat Anggota
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus
menyebutkan :
a) Nama
dan alamat dari penyelesai
b) Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan
sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada
penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
a) Petikan
berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat
anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
b) Akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
c) Daftar
hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar
anggota
d) Berita
acara penyelesaian pembubaran
2) Keputusan
pemerintah
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan
Pemerintah Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan –
alasan tertentu , yaitu :
a) Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
b) Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
c) Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .
Penyelesaian
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak,
wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a) Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
b) Mengumpulkan
segala keterangan perilaku
c) Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
d) Memperoleh
, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas
e) Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran
hutang liannya
f) Menggunakan
sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g) Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h) Membuat
berita acara penyelesaian
DAFTAR PUSTAKA
